Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Anggap Gunawan Jusuf Permainkan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 10 Oktober 2018, 23:50 WIB
Polri Anggap Gunawan Jusuf Permainkan Hukum
Gedung Bareskrim Mabes Polri/Net
rmol news logo Terhitung sudah tiga kali pengusaha gula Gunawan Jusuf mencabut gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka yang ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Pol Daniel Tahi Monang menilai pengusaha Gunawan Jusuf sedang mempermainkan hukum dengan mendaftar dan mencabut gugatannya berkali-kali.

Menurut Daniel ada kekosongan hukum karena tidak ada aturan beberapa kali praperadilan boleh dicabut oleh pemohon.

"Ini ada kekosongan hukum kok boleh begitu. Coba tanya ke Ketua PN, kok (Gunawan main-mainkan hukum)," kata Daniel saat dikonfirmasi, Rabu (10/10).

Kendati begitu pihaknya tetap memproses laporan kasus dugaan penggelapan dan pencucian yang dilaporkan pengusaha Toh Keng Siong pada Agustus 2016 lalu.

"Tersangka belum ditetapkan. (Gunawan Jusuf) baru mau dipanggil," ujarnya.

Sementara, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan Kompolnas sebagai pengawas fungsional berharap agar Polri tetap melanjutkan penyidikan kasus ini.

Menurut Poengky, permohonan dan pencabutan praperadilan berkali-kali dapat berimplikasi pada pendapat hakim yang menganggap pemohon tidak serius dengan permohonannya.

"Meski KUHAP tidak mengatur, tetapi kasus seperti ini terjadi dan polisi tetap harus profesional dan mandiri," tegas Poengky. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA