, Rabu siang (10/10), Ratna terlihat digelandang dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Ditahti) PMJ ke Biddokkes dengan pengawalan ketat petugas.
Ratna tidak berkomentar terkait perkembangan kasusnya. Dia hanya menjawab pertanyaan wartawan soal kondisi kesehatannya.
"Sehat, sehat," kata Ratna sesampainya di gedung Biddokkes.
Dari informasi yang diperoleh, Ratna bakal diperiksa kondisi kesehatan dan kejiwaanya dalam rangka pengembangan penyelidikan kasus hoax yang membuatnya ditahan hingga 20 hari ke depan.
Ratna Sarumpaet resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) PMJ lantaran menyiarkan informasi atau pemberitahuan bohong yang diatur dalam pasal 14 UU 1/1946 junto Pasal 28 dan Pasal 45 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.