Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MA Dan KY Diminta Awasi Praperadilan Gunawan Jusuf

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 06 Oktober 2018, 20:13 WIB
rmol news logo Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) diminta benar-benar menjadi pengawas persidangan bukan sekadar melakukan pemantauan. 

Begitu kata peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mappi FHUI), Dio Ashar menanggapi gugatan Praperadilan yang kembali diajukan oleh Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditppiddeksus) Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“KY dan MA sudah seharusnya mengawasi persidangan, bukan hanya memantau,” kata Dio saat dihubungi, Sabtu (6/10).

Hakim tunggal Joni bakal memimpin praperadilan kedua yang diajukan Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditppiddeksus) Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9).

Dio berpandangan, memang tidak ada aturan batas pengajuan gugatan praperadilan. Menurutnya, jika memang cabut pasang gugatan praperadilan diindikasikan karena ingin pilih-pilih hakim. Ia justru khawatir adanya konflik kepentingan.

“Sebetulnya dapat mengadukan hal ini langsung ke Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jaksel. Tak perlu ke MA. Sebab dalam Pasal 78 ayat (2) KUHAP, dijelaskan KPN menunjuk hakim tunggal, sebenarnya KPN dapat mempertimbangkan untuk mengganti hakim itu,” urainya.

Di sisi lain, Dio juga berharap MA dan KY dapat pasang mata mengawasi Hakim Tunggal Joni, sehingga tidak melanggar kode etik hakim.

Gunawan Jusuf pada 24 September 2018 mencabut gugatan praperadilan pertama. Namun bos Sugar Group itu kembali mengajukan permohonan praperadilan kedua dihari yang sama. Pemohon praperadilan itu mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) dan Surat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kepada Kantor Berita Politik RMOL, komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andre Poelongan memastikan turut memantau proses peradilan tersebut. Ia menilai polisi masih punya kewenangan untuk menyelidiki kasus bernuansa pencucian uang itu. Menurut dia, selama belum ada proses praperadilan, polisi masih berhak untuk melakukan penyelidikan.

"Kalau belum ada keputusan praperadilannya maka hal tersebut masih kewenangan polisi. Dalam arti jika pengadilan memang belum memerintahkan untuk menghentikan penyelidikan maka itu kewajiban polisi untuk menuntaskan," kata Andre.

Sebaliknya, jika polisi tidak melakukan penyelidikan maka pihaknya turut mempertanyakan. Kompolnas bakal bergerak untuk memeriksa polisi jika menghentikan penyelidikan.

"Jika tidak, malah polisi yang kita periksa kenapa dihentikan," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA