Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Negara Kantongi Rp 6,37 Miliar Dari Laporan Gratifikasi KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 02 Oktober 2018, 22:35 WIB
rmol news logo . Jumlah total gratifikasi yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari penyelenggara negara selama Januari-Agustus 2018 lebih dari seribu.

"Sampai dengan 31 Agustus 2018 KPK telah menerima sebanyak 1.534 laporan gratifikasi, baik melalui pelaporan langsung ataupun aplikasi gratifikasi online," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah menyampaikan data Direktorat Gratifikasi di Kantornya, Jakarta, Selasa (2/10).

Dari total gratifikasi tersebut, kata Febri, KPK menetapkan senilai Rp 6,37 miliar sebagai milik negara.

Catatan redaksi, barang gratifikasi unik yang dilaporkan penyelenggara negara atau pegawai negeri ke KPK selama periode Januari-Agutus 2018 antara lain 1 hektar tanah, perjalanan wisata ke Eropa dan Cina, dan keris. Gratifikasi lainnya yang dilaporkan ke KPK adalah mobil mewah, perhiasan emas dan berlian, wine, perjalanan umrah, suplemen ginseng, uang tunai 200 ribu dolar AS.

Febri mengimbau seluruh pegawai negeri atau penyelenggara negara agar semaksimal mungkin menolak gratifikasi yang jelas-jelas diberikan oleh pihak yang memiliki hubungan jabatan atau konflik kepentingan.

"Jika terpaksa menerima, seperti diberikan secara tidak langsung atau ragu dengan kualifikasi gratifikasi agar segera melaporkannya pada KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi," tukas Febri.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA