Begitu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Kepastian mengenai hal itu disampaikan sendiri oleh pihak KPK dalam sidang praperadilan antara MAKI dan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/10). Boyamin hanya mengingatkan.
"Jadi apabila nantinya sudah ada minimal dua alat bukti maka akan ditingkatkan ke penyidikan," kata Boyamin.
Berkas tuntutan jaksa KPK terhadap Syafruddin jelas menyebut tiga nama lainnya yang terlibat. Mereka adalah mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istri Sjamsul bernama Ijtih S. Nursalim. Mereka disebut bersama Syafruddin terlibat korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Lantas siapa pelaku yang disasar? Dalam persidangan pihak KPK tidak menyebut nama. Meski masih tahap penyelidikan, Boyamin yakin KPK sudah mengantongi nama calon tersangka baru.
"Tahap penyelidikan adalah merangkai peristiwanya, baru nanti jika sudah penyidikan akan menetapkan pelakunya. Namun demikian tahap penyelidikan sebenarnya KPK sudah mengantongi pelakunya tetapi harus bersifat rahasia," kata Boyamin.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: