Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK: Sofyan Basir Jalani Tiga Pokok Pemeriksaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 28 September 2018, 22:07 WIB
KPK: Sofyan Basir Jalani Tiga Pokok Pemeriksaan
Sofyan Basir/net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginterogasi Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, dalam tiga pokok pemeriksaan hari ini.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jurubicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, tiga pokok pemeriksaan tersebut meliputi aspek proses pengambilan keputusan, pertemuan-pertemuan, dan aliran dana suap pembangunan PLTU Riau-1.

"Proses pembahasan dan pengambilan keputusan proyek PLTU Riau-1, pertemuan-pertemuan yang diketahui atau dihadiri oleh saksi dengan pihak lain dan tersangka, serta pengetahuan saksi tentang informasi aliran dana terkait proyek PLTU Riau-1," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/9).

KPK sudah tiga kali memeriksa Sofyan Basir. Nama Sofyan muncul di kasus ini setelah rumah dan kantornya digeledah penyidik KPK. Sejumlah dokumen dan rekaman CCTV di rumah pribadi dan kantor Sofyan disita KPK.

Beredar informasi bahwa proyek PLTU Riau-1 bisa berjalan karena "mengorbankan" PLTU Sumatera Selatan (Sumsel) 6 yang sudah terbentuk konsorsium, bahkan sudah memiliki perjanjian inti (Heads of Agreement). Proyek itu tiba-tiba saja dibatalkan. Perubahan ini disinyalir karena ada peran petinggi PLN sebagai pelaksana regulasi dan kuasa pengguna anggaran proyek.

Proyek PLTU Riau-1 diskenariokan digarap oleh konsorsium yang terdiri atas Blackgold, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT PLN Batubara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC). Konsorsium akan mengembangkan, membangun, mengoperasikan dan memelihara tambang batubara mulut berukuran 2 x 300 MW.

Berdasarkan LoI, konsorsium akan memasukkan PPA definitif dengan PLN setelah dipenuhinya syarat dan ketentuan tertentu. Setelah diterimanya LoI, konsorsium akan membentuk perusahaan patungan untuk menyelesaikan perjanjian offtaker tetap jangka panjang dengan anak usaha Blackgold, PT Samantaka Batubara, untuk memasok batubara ke PLTU Riau-1.

Untuk memuluskan masuknya Blackgold, terjadi kongkalikong dan penyuapan yang saat ini disidik KPK.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni pemilik Blackgold, Johannes Kotjo; mantan Menteri Sosial, Idrus Marham; dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Eni Saragih. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA