Rosa mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.
"Tadi ditanya terkait mekanisme pengelolaan limbah B3, mendefinisikan Bahan Berbahaya dan Beracun," ujar Rosa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/9).
Karena memahami soal pengelolaan limbah B3, ia disodori pertanyaan tentang mekanisme, perizinan dan banyak hal lain terkait kasus proyek PLTU yang digarap KPK.
Tersangka dalam kasus PLTU Riau-1 ini baru berjumlah tiga orang yaitu Idrus Marham, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih; dan Johannes B Kotjo selaku pemilik saham Blackgold Natural Resources.
Untuk perkara Kotjo, penanganannya sudah masuk tahap penuntutan di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Eni dan Idrus masih terus diproses KPK.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: