Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Napi Lapas Sukamiskin Kembali Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 28 September 2018, 13:06 WIB
Dua Napi Lapas Sukamiskin Kembali Diperiksa KPK
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap pemberian izin dan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Dua tersangka itu adalah terpidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah dan seorang tahanan pendamping Andri Rahmat.

"Fahmi Darmawansyah diperiksa untuk tersangka mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Sedangkan saudara Andri diperiksa untuk dirinya sendiri," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (28/9).

Fahmi Darmawansyah diduga memberikan suap kepada Wahid Husen untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh Andri Rahmat dan seorang ajudan Wahid bernama Hendry Sahputra. Fahmi, Andri, Wahid, dan Hendry sudah divonis KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya sebagai penerima, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA