Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Diminta Pakai UU TPPU Untuk Telisik Aliran Uang Ke Dirut PLN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 21 September 2018, 17:51 WIB
KPK Diminta Pakai UU TPPU Untuk Telisik Aliran Uang Ke Dirut PLN
Sofyan Basir/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti adanya keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Bukti tersebut didapat dari percakapan tersangka Eni Mauliani Saragih dan Idrus Marham mengenai jatah uang pemulusan alias fee dari proyek pembangunan PLTU Riau-1 untuk Eni dan Sofyan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih menilai bukti percakapan tersebut bisa menjadi langkah awal untuk mendalami adanya pemberian uang ke Sofyan.

Menurutnya dalam kasus tersebut ada dugaan tindak pidana pencucian uang. Salah satunya aliran ke Munas Golkar.

Ia juga meminta KPK bisa bertindak cepat untuk mengungkap dugaan aliran dana ke Sofyan sebelum pihak-pihak terkait menghilangkan bukti.

"Terkadang KPK sering menyebut untuk hati-hati dalam perkara ini, tapi kan hati-hati bukan berarti lamban. Ini harus cepat," ujar Yenti saat dihubungi, Jumat (21/9).

Lebih lanjut Yenti juga mengingatkan KPK untuk selalu menyertakan UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi. Sebab, Yenti meyakini korupsi dan pencucian uang selalu terjadi bersamaan.

"UU TPPU itu lebih cepat mengungkap aliran dana ke mana saja," pungkasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan, dalam percakapan tersebut Eni menjelaskan kepada Idrus mengenai jatah fee untuk dirinya dan Sofyan Basir.

Alex menjelaskan, KPK masih membutuhkan sejumlah bukti lagi untuk menaikkan status Sofyan dari saksi menjadi tersangka. Sebab, bisa saja Sofyan membantah percakapan antara Eni ke Idrus. Alex menilai Sofyan dapat menjadi tersangka selanjutnya, jika ditemukan bukti yang cukup.

"Kalau sudah cukup bukti pasti akan kita naikkan. Sampai sekarang hanya sebatas saksi karena alat buktinya belum cukup," jelas Alex saat menghadiri lokakarya di Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (31/8). [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA