Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, kasus-kasus lama itu di antaranya perkara korupsi Bank Century dan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia.
"Ya itu dia. Itu harus segera kita kerjakan. Desakan masyarakat itu juga ada. Dan juga banyak kan, RJ Lino (kasus PT Pelindo II) juga belum. Nanti kita pilah satu-satu," ujar Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/9).
Meski nilai kerugian negara dari kasus-kasus di atas tergolong fantastis, baru sebagian orang saja yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangkanya.
Untuk nilai kerugian negara dari kasus Bank Century mencapai Rp 7,4 triliun. Tersangkanya baru satu. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.
Sedangkan untuk kasus SKL BLBI ditaksir ada kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun. Tersangkanya baru mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: