"Saya bisa mengatakan dengan ringkas bahwa daerah tidak dirugikan, justru secara faktual daerah diuntungkan," ucap TGB saat konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (19/9).
Menurut dia, dokumen terkait divestasi saham lengkap dan tak ada yang dimanipulasi. Sehingga dalam penjualan saham juga mendapat persetujuan dari Pemda Sumbawa Barat dan Sumbawa.
"Ini semua yang saya rasakan, ini semua kan ada dokumennya. Jadi bukan Zainul Majdi, bukan TGB yang seenak-enaknya mau membeli saham lalu menjualnya," ungkapnya.
Dikatakan TGB, pembelian dan penjualan saham yang dilakukan olehnya sudah sesuai dengan mekanisme berdasarkan UU Perseroan Terbatas.
"Ada proses yang ditempuh. Pada saat divestasi prosesnya ditempuh membentuk perusahaan, menggunakan rezim perusahaan daerah atau rezim UU tentang Perseroan Terbatas," ujarnya.
TGB membantah pemberitaan gratifikasi terkait divestasi saham Newmont. Berita muncul di majalah, koran dan portal
Tempo. Berita yang dikeluhkan TGB muncul di Majalah
Tempo edisi 17-23 September 2018, portal
Tempo.co tanggal 17 September 2018 kemudian diikuti oleh
Koran Tempo edisi 18 dan 19 September 2018. Di antara berita-beritanya ada yang berjudul
"TGB Diduga Terima Gratifikasi, Ini Duit Keluar-Masuk Rekeningnya".Mengenai pinjaman dari Recapital, TGB menjelaskan bahwa sudah dilunasi semua dari pinjaman pokok hingga bunga. Dia pun menyayangkan ketika ada transfer yang masuk ke rekeningnya dikaitkan dengan divestasi saham Newmont.
"Apakah ketika proses divestasi lalu kemudian saya tak boleh menaruh uang di rekening, sehingga semua yang masuk, yang saya setor, semua kemudian dikaitkan dengan divestasi? Apa seperti ini kita
fair di dalam memberitakan sesuatu," ucap TGB menyesalkan pemberitaan
Tempo.
[lov]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: