Saksi tersebut yakni Direktur Perseroan PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Neni Afwani. Sama seperti Samin Tan, pencegahan Neni selama enam bulan kedepan.
Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pencegahan terhadap Neni untuk merupakan kepentingan penyidik dalam mengusut kasus yang meyeret tiga tersangka itu.
"Dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Neni Afwani, swasta selama 6 bulan ke depan untuk membantu proses penyidikan agar saat dibutuhkan keterangan saksi, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/9).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yaitu pemegang saham BlackGold Natural Resources Johannes B Kotjo, Wakil Ketuq Komisi VII DPR RI Eni M Saragih, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: