Novanto menjelaskan Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah memberikan sejumlah uang agar Banggar DPR menyetujui anggaran proyek KTP-el.
Penyerahan uang kepada anggota Banggar DPR dilakukan oleh keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga sebagai terdakwa perkara proyek pengadaan KTP-el.
Ia baru ingat setelah dirinya berbincang dengan Nazaruddin di Lapas Sukamiskin. Ia juga berani dikonfirmasi dengan Andi, Nazar untuk memastikan adanya aliran uang ke Banggar termasuk anggota DPR lainnya.
"Ini memang sebaiknya dikonfrontir antara saya, Andi, dan Nazaruddin," ucap Novanto saat menjadi saksi persidangan perkara proyek pengadaan KTP-el dengan terdakwa Irvanto dan Made Oka di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/9).
Dalam kesaksiannya sejumlah nama anggota DPR dan Banggar DPR yang menerima aliran uang yakni Chairuman Harahap sebesar 500 ribu dolar AS, Jafar Hafsah 100 ribu dolar AS, Ade Komaruddin 700 ribu dolar AS. Kemudian Agun Gunandjar Sudarsa 1 juta Dolar AS.
"Melchias Mekeng dan Markus Nari, ini diberikan di ruangan saya, ruangan Ketua Fraksi, di mana Saudara Irvan (Irvanto) ini memberikan atas perintah Saudara Andi , ini memberikan 1 juta (USD). Ini totalnya 3,2 (juta USD)," ujar Novanto
Novanto juga menjelaskan Olly Dondokambey menerima 500 ribu dolar AS, Melchias Marcus Mekeng 500 ribu dolar AS, Mirwan Amir 500 ribu dolar AS, dan Saudara Tamsil.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: