Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Kembali Tangkap Dua Pelaku Penyebar Video Hoaks Ricuh Depan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 18 September 2018, 13:58 WIB
Polisi Kembali Tangkap Dua Pelaku Penyebar Video Hoaks Ricuh Depan MK
Ilustrasi Hoaks/Net
rmol news logo Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap dua orang pelaku penyebar video hoaks ricuh di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol Rachmad Wibowo menyampaikan, kedua pelaku ditangkap pada Senin (17/9) di tempat berbeda pada hari yang sama.

"Saat ini para tersangka dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk pemeriksaan, untuk mendalami motif dan jaringan tersangka," kata Rachmad kepada waratawan, Selasa (18/9).

Adapun kedua pelaku yakni Syahid Muhammad Ridho (35) yang mengupload video simulasi TNI Polri dalam menangani aksi massa itu dengan keterangan 'Demo mahasiswa gugat pemerintah, hari ini Jumat 14/9 yang tidak diliput oleh media TV'.

Syahid berhasil ditangkap di Jalan Kolonel Bustomi Kampung Lengis RT/RW 02/05, Parung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Bogor, Jawa Barat.

Kemudian pelaku yang kedua yaitu Kharis Muhamad Apriawan (21). Kharis juga mengupload video yang diberi keterangan  '#reformasi #mahasiswa Viral !!! Turunkan JOKOWI - JK ! Aksi 14 September Demo Mahasiswa Se-Jakarta'.

Tim Siber Bareskrim menangkap Kharis di Kampung Cinyosog, Kelurahan Burangkeng, Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat.

Saat ini total jumlah pelaku penyebar video hoaks ricuh di Mahkamah Konstitusi berjumlah enam orang. Para tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 UU KUHP 1/1946 dan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU ITE, dengan sanksi 12 tahun penjara. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA