Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kerja Sama Lintas Negara Ungkap Korupsi Garuda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 September 2018, 09:48 WIB
KPK Kerja Sama Lintas Negara Ungkap Korupsi Garuda
Febri Diansya/RMOL
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kerja sama lintas negara untuk menguak kasus korupsi PT Garuda Indonesia.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hal itu perlu dilakukan mengingat dalam pengembangan kasus ini ada beberapa barang bukti yang berada di luar Indonesia.

"Untuk penyidikannya ya masih berjalan sampai saat ini. Karena kami perlu menelusuri fakta-fakta dan juga mempertajam bukti-bukti yang tidak hanya berada di Indonesia," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/9).

Febri menuturkan, untuk barang bukti di Indonesia sudah didapatkan KPK. Namun untuk barang bukti yang berada di luar negeri perlu kerja sama lintas otoritas dalam pengusahaannya.

"Bukti-bukti di Indonesia sudah kami geledah, sudah kami sita. Tapi untuk bukti-bukti yang berada di luar negeri kan lintas negara, tentu kami perlu melakukan kerja sama dengan otoritas setempat sesuai hukum internasional yang berlaku," katanya.

Dalam kasus ini diketahui, ada dua perusahaan manufaktur pesawat asal Manchaster, Inggris bernama Rolls Royce yang dituding melakukan kecurangan atas perjanjian dengan PT Garuda Indonesia.

Hal itu disinyalir menjadi muasal dari tindak pidana korupsi mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Emir diduga menerima suap dari Rolls Royce senilai EUR 1,2 juta, dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar, serta berbentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Suap kepada Emir diduga dilakukan guna meloloskan pengadaan mesin-mesin Airbus yang diproduksi Rolls Royce sepanjang 2005-2014.

Selain Emir, KPK juga menjerat Direktur Utama PT Mugi Rekso, Abadi Soetikno Soedarjo. Soetikno diduga jadi perantara lobi-lobi Rolls Royce dan Emir.

Saat ini, status keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK pada Januari 2017 lalu.

Dalam perkembangannya, Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp 11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara, antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak dan Angola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK, termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emir yang berada di luar negeri.

Emir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA