Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, hal itu bisa dilakukan pihaknya jika ada laporan masyarakat bahwa telah terjadi dugaan korupsi yang dilakukan TGB terkait divestasi.
"Atau kami KPK sudah menemukan tindakan pidana korupsi maka kami perlu menelusiri fakta-fakta itu," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/9).
Meski begitu, KPK belum bisa menyampaikan perkembangan terkait dua kemungkinan tersebut. Pasalnya, proses pemeriksaan terhadap TGB belum masuk tahap penyidikan.
"Belum bisa disampaikan karena prosesnya belum penyidikan," ujar Febri.
Sebelumnya, penyidik KPK dikabarkan telah memeriksa TGB di rumah dinas pada pertengahan Mei 2018. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) turut dilibatkan dalam pemeriksaan.
KPK diketahui menemukan dugaan aliran dana dari PT Recapital Asset Management ke rekening Bank Syariah Mandiri milik TGB senilai Rp 1,15 miliar pada 2010.
Disinyalir, uang itu berkaitan dengan pembelian 24 persen saham hasil divestasi Newmont oleh PT Multi Daerah Bersaing pada November 2009.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.