Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Kalapas Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 17 September 2018, 23:40 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Kalapas Sukamiskin
KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi menambah masa penahanan dua tersangka suap pemberian fasilitas mewah dan perizinan di dalam rumah tahanan.

Yakni kepada mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dan ajudannya Hendry Saputra.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penanganan selama 30 hari ke depan mulai tanggal 19 September sampai dengan 18 Oktober 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (17/9).

Lembaga anti rasuah menuduh keduanya telah nenerima suap terkait pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan lain-lain yang tidak seharusnya diberikan kepada narapidana tertentu di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Adapun, total tersangka yang telah ditetapkan KPK sebanyak empat orang, yaitu Wahid Husen, Hendry Saputra, napi kasus suap Fahmi Darmawansyah dan napi kasus pidana umum Andri Rahmat.

Wahid Husen diduga menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat kepala Lapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterimanya diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa kepada napi tertentu.

Fahmi Darmawansyah memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Suami bintang film Inneke Koesherawati tersebut juga diberikan kekhususan untuk dapat keluar masuk lapas.

Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai orang-orang dekat keduanya yaitu Andri Rahmat dan Hendry Sahputra.

Atas perbuatannya, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 atau pasal 128 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA