Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Kasus Pasar Turi Masuki Putusan Sela

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 17 September 2018, 22:17 WIB
Sidang Kasus Pasar Turi Masuki Putusan Sela
Foto/Repro
rmol news logo Persidangan kasus dugaan penipuan terhadap tiga pengusaha di Pasar Turi, Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang yang dipimpin Hakim Anne Rusiana, ini mengagendakan pembacaan surat tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan terdakwa Henry Jocosity Gunawan pada persidangan sebelumnya.

Dalam surat tanggapannya, Kejari Surabaya melalui JPU Darwis dan Harwaedi menolak semua dalil eksepsi yang diajukan Bos PT Gala Bumi Perkasa. Eksepsi tersebut dinilai telah masuk ke materi pokok perkara.

Atas surat tanggapan jaksa ini, majelis hakim yang dengan ketua Anne Rusiana mengaku akan menjatuhkan putusan sela. Sidang akan dilanjutkan Kamis (20/9) untuk pembacaan putusan sela.

Sementara, Tonic Tangkau kuasa hukum pelapor mengaku mengapresiasi upaya perlawanan yang diajukan jaksa untuk melawan eksepsi terdakwa HJG berserta tim penasehat hukumnya.

"Selama ini oleh pengacara terdakwa ditebarkan opini kalau kasus ini adalah kasus perdata," kata Tonic melalui keterangan tertulis, Senin (17/9).

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh tiga pengusaha asal Surabaya, yakni Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widji Nurhadi.

Tiga pengusaha itu disebut sebagai korban terdakwa Henry dalam pembangunan Pasar Turi pasca terbakar. Dimana saat itu terdakwa Henry meminta sokongan dana pada korban melalui PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) milik ketiganya.[lov]


 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA