Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Cegah Chairman Bumi Plc Pelesiran Ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 17 September 2018, 21:57 WIB
KPK Cegah Chairman Bumi Plc Pelesiran Ke Luar Negeri
Samin Tan/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjegah bos PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan pelesiran ke luar negeri.

Pencegahan Chairman Bumi Plc itu untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Samin Tan merupakan salah satu saksi yang dipanggil KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Pencegahan terhadap saksi Samin Tan dilakukan selama enam bulan ke depan. Kami memang membutuhkan keterangannya nanti sebagai saksi, agar saat diperiksa saksi berada di Indonesia tidak di luar negeri," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta,  Senin (17/9).

Sebelumnya, Samin Tan pernah menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi tersangka Idrus Marham dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Kamis (13/9).

Usai pemeriksaan Chairman Bumi Plc ini memilih irit bicara, ia hanya menegaskan tidak kenal sama sekali dengan Johannes B Kotjo dan Eni M Saragih yang merupakan tersangka korupsi Proyek PLTU Riau-1.

Dalam kasus Proyek PLTU Riau-1 ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yaitu pemegang saham BlackGold Natural Resources Johannes B Kotjo, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni M Saragih, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA