Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ICW Sesalkan Tersangka KTP-El Masih Digaji Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Senin, 17 September 2018, 21:43 WIB
ICW Sesalkan Tersangka KTP-El Masih Digaji Negara
Markus Nari/Net
rmol news logo   Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan sejumlah nama yang terseret kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik belum di rotasi oleh partai. Bahkan ada yang masih digaji negara.

Salah satunya yakni Markus Nari, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2017 lalu, dikabarkan sampai hari ini Markus belum di rotasi oleh DPP Partai Golkar dari jabatannya sebagai anggota DPR dan masih menerima gaji dari negara. Padahal, tersangka lain seperti Miryam Hariyani sudah dirotasi oleh Partai Hanura.

Peneliti ICW Donal Fariz menjelaskan hal itu terjadi karena anggota DPR menjadi tersangka atau terdakwa, statusnya hanya diberhentikan sementara, tidak permanen.

"Ironis memang ketika DPR terjerat korupsi tidak langsung diberhentikan sebelum putusan hukumannya berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (17/9).

Donal mengatakan, kondisi ini tentunya jauh dari kepantasan moral publik karena partai politik seolah abai atas kehendak publik yang sudah lama menaruh kepercayaan rendah terhadap anggota DPR.

"Tentu tidak etis, maka seharusnya gajinya saat berstatus sebagai terdakwa di suspend dulu," ujarnya.

Donal juga menyarankan kepada DPR untuk merubah aturan soal gaji anggotanya yang terjerat korupsi agar citra buruk DPR di mata publik bisa diperbaiki.

"DPR Harus mengubah aturan untuk memperbaiki kondisi seperti ini," tandasnya. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA