Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anak Buah Ahmad Dhani Pasang Badan Soal Kicauan Ujaran Kebencian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 17 September 2018, 19:30 WIB
Anak Buah Ahmad Dhani Pasang Badan Soal Kicauan Ujaran Kebencian
Ahmad Dhani bersama kuasa hukum/RMOL
rmol news logo Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/9).

Dalam sidang lanjutan ini kubu Ahmad Dhani menghadirkan saksi fakta yakni
Fahrul Fauzi Putra yang merupakan anggota tim kampanye Dhani.

Fahrul mengaku dirinya yang mengunggah kicauan soal Basuki Tjhahaja Purnama atau Ahok serta Ma'ruf Amin di Twitter Ahmad Dhani.

Kicauan itu didasari kesamaan pikiran dengan Dhani. Ia mengirim pesan kepada admin twitter Dhani yang bernama Bimo, agar segera diterbitkan di Twitter.

"Isi cuitan itu murni inisiatif saya sendiri. Pak De (Ahmad Dhani) enggak tahu soal itu," ujar Fahrul di persidangan.

Lebih lanjut, Fahrul mengatakan pada 7 Februari 2017, dirinya sedang menonton siaran berita sidang Ahok di televisi. Pada waktu itu Ahok memarahi dan mengancam Ma'ruf Amin yang sedang menjadi saksi di persidangan tersebut. Sehingga, peristiwa itu terlihat seperti Ahok sedang menyidang Ma'ruf.

Atas dasar itulah, Ia membuat konten kicauan yang berisi "Yg menistakan agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin... ADP" lalu mengirimkannya ke Bimo. Tidak butuh waktu lama kicauan tersebut langsung tampil di media sosial Ahmad Dhani.

Alasan Fahrul tidak diterima Jaksa Penuntut Umum dengan menanyakan mengapa tak menyebarkan konten itu di akun pribadi miliknya, Fahrul tidak menjelaskan alasannya. Ia hanya berasalasan kicauan tersebut sama dengan pemikiran Ahmad Dhani.

Diketahui Fahrul sendiri merupakan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Tim Kampanye Ahmad Dhani di Cikarang Barat.

Alhasil cuitan tersebut dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian pada Desember 2017 lalu bersama dua cuitan lainnya.

Cuitan tersebut dilaporkan karena bernada kebencian dan menghina golongan tertentu. Saat ini Ahmad Dhani didakwa Jaksa menyebarkan kebencian dan diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bila terbukti, Ahmad Dhani terancam hukuman pidana maksimal enam tahun. [nes]




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA