Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Kalapas Sukamiskin Dan Ajudan Kembali Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 17 September 2018, 11:29 WIB
Mantan Kalapas Sukamiskin Dan Ajudan Kembali Diperiksa KPK
Wahid Husen/Net
rmol news logo . Mantan Kepala Lapas, Sukamiskin Wahid Husen beserta ajudan bernama Hendry Saputra diperiksa penyidik KPK, Senin (17/9).

Kedua tersangka kasus dugaan suap jual beli fasilitas mewah dan perizinan khusus di rutan itu diperiksa untuk dirinya masing-masing.

"Yang bersangkutan WH (Wahid Husen) diperiksa untuk dirinya sendiri, dan HS (Hendry Saputra) juga diperiksa untuk dirinya sendiri," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (17/9).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yaitu, Wahid Husen, Hendry Saputra, seorang narapidana Fahmi Darmawansyah, dan narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat.

Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu Andri Rahmat dan Hendry Sahputra.

Atas perbuatannya sebagai penerima, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA