Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Siap Jawab Gugatan Praperadilan Pengusaha Gula

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 17 September 2018, 06:44 WIB
rmol news logo Bareskrim Polri menyatakan siap menghadapi gugatan pengusaha gula, Gunawan Jusuf yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gunawan mengajukan gugatan tersebut terkait statusnya sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gugatan praperadilan ini sudah didaftarkan pada 30 Agustus lalu, dengan nomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel dan akan disidangkan pada pada pagi ini, Senin (17/9).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Silitonga memastikan pihaknya siap menghadapi sidang tersebut.

Dia menganggap gugatan yang diajukan Gunawan Jusuf sebagai hal yang biasa. Namun demikian, pihaknya akan menyiapkan segenap upaya untuk menghadapi sidang tersebut. Termasuk, menyiapkan saksi ahli untuk dihadirkan.

“Kita akan siapkan jawaban dan upaya-upaya," tutur Daniel kepada wartawan, Minggu (16/9).

Kasus ini bermula dari laporan dari seorang pengusaha, Toh Keng Siong ke Mabes Polri pada tahun 2016 lalu. Status kasus ini telah naik menjadi penyidikan sejak September 2016.

Koh Keng Siong diketahui telah menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan direktur utama yakni Gunawan Jusuf.

Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk time deposit. Namun dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan tidak juga dikembalikan hingga kini.

Sementara menanggapi gugatan praperadilan Gunawan Jusuf, kuasa hukum Toh Keng Siong, Bambang Hartono mengaku heran. Sebab dalam kasus ini Gunawan baru dipanggil sebatas saksi.

“Kalau sesuai pasal 77 KUHAP, status saksi belum ada satu tindakan yang mengenakan saksi kecuali kalau sudah jadi tersangka, terjadi kerugian, baru bisa praperadilan," tukasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA