Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Mojokerto Minta Rp 4,4 M Untuk Terbitkan Persetujuan

Perkara Suap Izin Tower

Minggu, 16 September 2018, 09:45 WIB
Bupati Mojokerto Minta Rp 4,4 M Untuk Terbitkan Persetujuan
Mustofa Kamal Pasha/Net
rmol news logo Bupati Mojokerto nonak­tif, Mustofa Kamal Pasha didakwa menerima Rp 4,4 miliar dalam pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek menara telekomunikasi ta­hun 2015.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustiana, Mustofa memanfaatkan jabatannya sebagaibupati untuk mengeruk keuntungan pribadi dari pengurusan kedua izin tersebut.

"Patut patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang ber­hubungan dengan jabatan­nya, dalam hal ini terkait IPPR dan IMB di wilayah Mojokerto," Eva membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Jaksa membeberkan, pada awal 2015 Mustofa memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto menyegel 22 menara telekomunikasi (tower) yang belum memiliki izin IPPR dan IMB.

Rinciannya, 11 tower milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan 11 tower PT Tower Bersama Infrastructure (TBG).

Setelah penyegelan tower, Mustofa memerintahkan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto, Bambang Wahyuadi mengutip Rp 200 juta dari setiap tower untuk pengurusan izin. Sehingga jum­lah totalnya Rp 4,4 miliar.

Mustofa menyuruh Bambang menyerahkan uang pengurusan izin tower kepada Nano Santoso Hudiarto alias Nono, orang keper­cayaannya.

Bambang lalu menyam­paikan permintaan Mustofa kepada pihak Protelindo dan Tower Bersama. Katanya, izin tidak bisa diproses jika tidak ada disposisi persetu­juan dari bupati.

Kedua perusahaan akhirnya menyetujui permintaan Mustofa. Protelindo mengeluarkan Rp 3,03 miliar. Tower Bersama Rp 2,75 miliar.

Jumlah yang dikeluarkan kedua perusahaan lebihbe­sar dari permintaan Mustofa karena menggunakan perantara dalam pengurusan izin. Perantara ikut mengambil bagian.

Izin tower milik Tower Bersama diurus Nabiel Titawano, Agus Suharyanto dan Mohammad Ali Kuncoro. Sedangkan Protelindo meng­gunakan perantara Ahmad Suhami dan Subhan, bekas Wakil Bupati Malang.

"Setelah mendapatkan kepastian bahwa kedua perusahaan telekomunikasi tersebut bersedia membayar fee pada Juni 2015, Bambang menemui Mustofa di ruang kerjanya untuk mendapatkan rekomendasi izin tower," sebut Eva.

Sebelum membuat dis­posisi, Mustofa lagi-lagi menanyakan fee pengurusan izin tower. Bambang me­nyampaikan kedua perusa­haan sudah menyanggupi.

Usai meneken disposisi, Mustofa menyuruh Bambang menagih fee kepada kedua perusahaan. Fee diserahkan bertahap melalui perantara kepada Nono, sesuai instruksi Mustofa. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA