Menurut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustiana, Mustofa memanfaatkan jabatannya sebagaibupati untuk mengeruk keuntungan pribadi dari pengurusan kedua izin tersebut.
"Patut patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berÂhubungan dengan jabatanÂnya, dalam hal ini terkait IPPR dan IMB di wilayah Mojokerto," Eva membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Jaksa membeberkan, pada awal 2015 Mustofa memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto menyegel 22 menara telekomunikasi (tower) yang belum memiliki izin IPPR dan IMB.
Rinciannya, 11 tower milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan 11 tower PT Tower Bersama Infrastructure (TBG).
Setelah penyegelan tower, Mustofa memerintahkan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto, Bambang Wahyuadi mengutip Rp 200 juta dari setiap tower untuk pengurusan izin. Sehingga jumÂlah totalnya Rp 4,4 miliar.
Mustofa menyuruh Bambang menyerahkan uang pengurusan izin tower kepada Nano Santoso Hudiarto alias Nono, orang keperÂcayaannya.
Bambang lalu menyamÂpaikan permintaan Mustofa kepada pihak Protelindo dan Tower Bersama. Katanya, izin tidak bisa diproses jika tidak ada disposisi persetuÂjuan dari bupati.
Kedua perusahaan akhirnya menyetujui permintaan Mustofa. Protelindo mengeluarkan Rp 3,03 miliar. Tower Bersama Rp 2,75 miliar.
Jumlah yang dikeluarkan kedua perusahaan lebihbeÂsar dari permintaan Mustofa karena menggunakan perantara dalam pengurusan izin. Perantara ikut mengambil bagian.
Izin tower milik Tower Bersama diurus Nabiel Titawano, Agus Suharyanto dan Mohammad Ali Kuncoro. Sedangkan Protelindo mengÂgunakan perantara Ahmad Suhami dan Subhan, bekas Wakil Bupati Malang.
"Setelah mendapatkan kepastian bahwa kedua perusahaan telekomunikasi tersebut bersedia membayar
fee pada Juni 2015, Bambang menemui Mustofa di ruang kerjanya untuk mendapatkan rekomendasi izin tower," sebut Eva.
Sebelum membuat disÂposisi, Mustofa lagi-lagi menanyakan
fee pengurusan izin tower. Bambang meÂnyampaikan kedua perusaÂhaan sudah menyanggupi.
Usai meneken disposisi, Mustofa menyuruh Bambang menagih
fee kepada kedua perusahaan.
Fee diserahkan bertahap melalui perantara kepada Nono, sesuai instruksi Mustofa. ***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: