Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, upaya tersebut perlu didukung mengingat Indonesia tidak kekurangan orang untuk mengisi posisi yang bakal ditinggalkan para birokrat korup.
"KPK mendukung upaya pembersihan PNS dari pegawai-pegawai yang korup. Indonesia tidak kekurangan orang baik untuk menjadi pegawai negeri," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/9).
Laode menuturkan, pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah memberhentikan PNS yang telah divonis pengadilan dalam kasus korupsi.
"Pemecatan para PNS yang korupsi ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk menindak pelaku tindak pidana korupsi," katanya.
Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 12 September 2018 mencatat ada 2259 PNS di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia telah dinyatakan inkrah terlibat pidana korupsi. Sedangkan untuk PNS di lingkungan kementerian tercatat ada 98 orang tersangkut kasus korupsi.
Dengan demikian total keseluruhan PNS yang telah dinyatakan inkrah sebagai koruptor sebanyak 2357 orang.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: