Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kembali Berharap Penyelenggara Pemilu Tidak Loloskan eks Napi Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 14 September 2018, 11:23 WIB
KPK Kembali Berharap Penyelenggara Pemilu Tidak Loloskan eks Napi Korupsi
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 220 anggota dewan yang tersangkut kasus korupsi. 145 diantaranya merupakan legislator dari 13 provinsi yang ada di Indonesia.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan dari data inilah KPK berharap penyelenggara pemilu tidak meloloskan bakal caleg yang pernah tersandung kasus. Terlebih, bacaleg yang sudah pernah dipidana karena terbukti korupsi.

Menurutnya hal tersebut menjadi salah satu pencegahan agar setiap pemilu masyarakat dapat memilih pemimpin bersih dan berintegritas.

‎"Kami berharap dalam konteks pencegahan dan perwujudan politik yang bersih ke depan dalam pemilu legislatif ke depan, aspek latar belakang dari calon anggota legislatif itu diperhatikan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (14/9).

Dalam penanganan kasus di KPK anggota DPRD yang paling banyak menjadi tersangka di KPK yakni berasal dari Sumatera Utara (Sumut) dan Malang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah mengeluarkan aturan ‎Nomor 20 Tahun 2018 terkait pelarangan bagi mantan narapidana korupsi untuk ikut Pileg 2019.‎ Namun, saat ini aturan tersebut digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Agung (MA). [nes]‎‎

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA