Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Sudah Inventarisasi Aset Novanto Untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 14 September 2018, 11:02 WIB
KPK Sudah Inventarisasi Aset Novanto Untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi E-KTP
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mendata sejumlah aset milik terdakwa perkara korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto.

Pendataan ini bagian dari antisipasi KPK jika mantan ketua umum Partai Golkar itu tidak sanggup membayar uang pengganti korupsi proyek pengadaan e-KTP, maka aset yang telah tercatat akan disita KPK.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp66 miliar. Sejauh ini Novanto sudah membayar denda yang dijatuhkan.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya tetap meminta Novanto bisa mengembalikan uang pengganti dalam bentuk aset yang tidak perlu dilakukan lelang.

"Kalau nanti diperlukan proses perampasan atau penyitaan sampai pelelangan tentu akan dilakukan. Kami harap tidak terlalu lama (pembayaran uang pengganti) kalau memang ada etiket baik bersikap koperatif," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (14/9).

Sejauh ini Novanto telah membayar uang pengganti secara menyidil dalam tiga kali tahapan dan berjanji untuk melunasi uang pengganti.

Sebelumnya, Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah mengeksekusi uang yang ada di dalam rekening Setnov sebesar Rp1.116.624.197. Uang tersebut dipindahkan dari rekening Novanto ke rekening KPK.

KPK sendiri telah menerima uang pengganti yang dibayarkan Setnov sekira Rp6,1 miliar dan USD100 ribu. ‎Sejumlah uang pengganti tersebut akan disetorkan untuk memulihkan kerugian keuangan negara. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA