Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pendiri PKS Mohon Ke Polisi Untuk Tak Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sukardjito-1'>SUKARDJITO</a>
LAPORAN: SUKARDJITO
  • Jumat, 14 September 2018, 08:36 WIB
Pendiri PKS Mohon Ke Polisi Untuk Tak Ditahan
Nur Mahmudi/Net
rmol news logo Kasus dugaan korupsi dana pelebaran Jalan Nangka, Tapos, penyidik Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Depok memeriksa perdana mantan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail selama 14 jam.

Rencananya, usai jalani pemeriksaan elite Partai Keadilan Sejahtera ini akan ditahan oleh penyidik, tapi penasihat hukum Nur Mahmudi mengajukan surat permohonan untuk tidak ditahan.

"Penyidik kabulkan surat permohonan agar klien kami tidak ditahan," kata penasihat hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim, di Polrestro Depok, Kamis (13/9) malam.

Kasus ini mulai disidik polisi sejak November 2017 lalu. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik menetapkan Nur Mahmudi dan Prihanto sebagai tersangka.

Polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek pelebaran jalan tersebut. Bukti lain masih dikumpulkan polisi untuk mendalami kasus itu.

Nur Mahmudi merupakan pendiri dan mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA