Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wahyu Prasetyo Irit Bicara Soal Kasus Suap Di PN Medan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 13 September 2018, 19:19 WIB
Wahyu Prasetyo Irit Bicara Soal Kasus Suap Di PN Medan
Wahyu Prasetyo Wibowo/Net
rmol news logo Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo irit bicara soal kasus dugaan suap hakim di PN Medan yang menyeret koleganya di Hakim Adhoc PN Medan Merry Purba sebagai tersangka.

Sebelumnya penyidik memanggil Wahyu untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Tamin Sukardi. Ia datang ke KPK sejak pagi tadi dan menjalani pemeriksaan hingga sore sekitar pukul 16.45 WIB.

"Sudah saya jelaskan ke penyidik," ujarnya usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/9).

Wahyu mengaku banyak pertanyaan yang diajukan KPK soal kasus suap tersebut. Termasuk perkara tipikor nomor perkara 33/Pid.sus/TPk/2018/PN.Mdn dengan terdakwa pengusaha Tamin Sukardi.

"Banyak tadi kita bicarakan. Sudah saya jelaskan ke penyidik" singkatnya.

Dalam kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara di Pengadilan Tipikor Medan ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Hakim Ad Hoc Tipikor Medan, Merry Purba, Tamin Sukardi, panitera pengganti Elpandi dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.

‎Merry diduga menerima suap sebesar 280 dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi dalam dua kali tahapan.‎ Pemberian suap dilakukan melalui perantara yakni antara Panitera Pengganti Helpandi dengan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.

Pemberian suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan perkara tipikor nomor perkara 33/Pid.sus/TPk/2018/PN.Mdn dengan terdakwa pengusaha Tamin Sukardi.

Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin Sukardi divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp132 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. [nes]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA