Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Merry Utus Banyak Tangan Untuk Terima Uang Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 13 September 2018, 16:34 WIB
Merry Utus Banyak Tangan Untuk Terima Uang Suap
Merry Purba/Net
rmol news logo Hakim Ad Hoc PN Medan Merry Purba diduga mengutus banyak pihak untuk menerima aliran uang suap dari Direktur PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Selain menggunakan Panitera pengganti PN Medan Helpandi Merry mengutus orang kepercayaannya untuk mengambil uang suap dari tangan Tamin.

"Ya setelah diterima Helpandi diteruskan ke Bu Merry melalui orang perantaranya. Ya utusan beliau (Merry Purba)," ujar Kuasa Hukum Helpandi, Fadli Nasution saat dihubungi, Kamis (13/9).

Dalam perkara ini, Helpandi dan Merry diduga menerima uang dari tersangka Tamin Sukardi dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.

Tamin merupakan seorang terpidana yang sedang diurus kasusnya oleh Merry di PN Medan.

Merry diduga menerima uang secara bertahap dari Tamin terkait pengurusan kasusnya itu. Pemberian duit pertama sebesar 150 dolar Singapura dari Tamin dilakukan melalui Hadi Setiawan pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Mariot Medan.

Sementara pemberian kedua sebesar 130 dolar Singapura disita KPK dari tangan panitera pengganti PN Medan, Helpandi dalam sebuah amplop coklat. Rencananya Helpandi akan memberikan uang tersebut kepada orang kepercayaan Merry. Namun sebelum sampai ke Merry tim satgas KPK telah mencokok Helpandi dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Helpandi, Merry, Tamin dan Hadi sebagai tersangka dalam perkara korupsi ini.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Merry dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU‎ No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi, Tamin dan Hadi Setiawan‎ disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ‎[nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA