Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Peradi Versi Fauzie Dipastikan Banding

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 13 September 2018, 09:16 WIB
Peradi Versi Fauzie Dipastikan Banding
Foto: Net
rmol news logo Peradi versi Ketua Umum (Ketum) Fauzie Yusuf Hasibuan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Budhy Hertantiyo terkait pengurus Peradi versi Ketum Juniver Girsang.

"Oh pasti dong (banding), sudah pasti. Kami kecewa melihatnya, bukannya dia (majelis) seperti yang disebutkan dia, faktanya nyatakan kalau ada peraturan yang tidak menemukan mengatur secara jelas suatu hal atau sama sekali tidak ada pengaturannya, maka hakim harus carikan dasar hukum," kata Sekjen Peradi versi Fauzie, Thomas Tampubolon dalam keterangannya.

Senada dengan Thomas, Sapriyanto Refa, kuasa hukum dari Peradi versi Fauzie menyatakan gugatan ini akan terus berjalan, kecuali di antara pihak ada menyelesaikan di luar pengadilan. "Tidak akan berhenti di sini," katanya.

Namun demikian, lanjut Refa, pihaknya akan menunggu salinan putusan untuk mempelajarinya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kita harus banding, kita akan uji putusan ini sampai ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Langkah hukum akan terus ditempuh supaya ada kepastian hukum kepengurusan Peradi mana yang sah. Pasalnya, kata Refa, pengurus DPN Peradi versi Munas Pekanbaru adalah pengurus yang sah karena munas dilakukan sesuai dengan ketentuan AD/ART.

"Kami akan kaji dan yang pasti kami tidak akan mundur dalam perkara ini, karena bagaimanapun juga kami adalah yang sah," ujar Refa.

Majelis hakim yang dipimpin Budhy menolak provisi penggugat dan eksepsi termohon  1 dan 2 yakni Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution untuk seluruhnya. "Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujarnya.

Majelis menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara dualisme kepengurusan yang seharusnya diputuskan terlebih di Mahkamah Advokat mengingat sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa organisasi advokat adalah wadah independen.

"Oleh karena mekanisme mahkamah advokat belum ditempuh sehngga PN tidak mempunyai kewenangan untuk  memeriksa dan mengadili terhadap perselisihan organisasi Peradi yang telah dinyatakan independen, state organ yaitu sebagai organ negara dalam arti luas," ujarnya.

Secara tidak langsung, majelis memerintahkan Peradi untuk membentuk Mahkamah Avdokat atau organ dengan nama lain yang berwenang mengadili perselisihan internal organisasi seperti di partai politik atau organisasi kemasyarakatan. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA