Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketum Perti Bantah Uang Korupsi Zainudin Hasan Mengalir Ke Rakernas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 12 September 2018, 20:06 WIB
rmol news logo Pengurus Besar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018 yang ditangani KPK.

Ada dua orang yang turut diperiksa. Yaitu Ketua Umum Perti Basri Bermanda dan Sekjen Perti Pasni Rusli. Mereka masing-masinh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dan tersangka seorang swasta bernama Gilang Ramadhan.

"Terhadap saksi Ketua Umum, dan Sekjen Perti, penyidik hari ini mengklarifikasi lebih lanjut terkait salah satu surat yang pernah dikirim organisasi itu untuk peminjaman tempat di Lampung Selatan. Itu diklarifikasi dan dikonfirmasi lebih lanjut," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9).

Usai pemeriksaan Basri irit bicara. Ia hanya menjelaskan penyidik hanya menanyakan seputar Rakernas Perti pada 27-28 Agustus lalu.

"Itu keterangan itu saja keterangan Rakernas kami saja," ucap Basri.

Basri mengelak ketika ditanya soal kemungkinan adanya aliran dana korupsi dari Zainudin ke Rakernas Perti. Ia juga memastikan bahwa acara yang dihadiri Wapres Jusuf Kalla itu tidak didatangi oleh Bupati Zainudin.

Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Yaitu, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Ketiganya dituding KPK telah menerima suap dari tersangka pemilik CV Naga 9 Gilang Ramadhan.

Zainudin, Agus dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Uang itu diduga sebagai fee dari 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti. Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.

Atas perbuatannya, Gilang Ramadhan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Zainudin, Anjar Asmara dan Agus Bhakti disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA