Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Utut Adianto Absen Dari Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 12 September 2018, 13:17 WIB
Utut Adianto Absen Dari Panggilan KPK
Utut Adianto (tengah)/RMOL
rmol news logo . Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PDIP, Utut Adianto absen dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Utut sedianya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Purbalingga TA 2018.

Namun, dia absen dengan alasan jadwal pemeriksaan KPK bentrok dengan agendanya yang lain.

"Saksi Utut Adianto tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini. Tadi disampaikan ke KPK bahwa yang bersangkutan tidak hadir karena bertepatan dengan jadwal kegiatan lain hari ini. Akan dijadwalkan ulang," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (12/9).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Tasdi selaku Bupati Purbalingga dan Hadi Iswanto selaku Kabag ULP Pemkab Purbalingga ditetapkan sebagai tersangka panerima suap.

Kemudian, Hamdani Kosen selaku swasta, Librata Nababan selaku swasta, serta Ardirawinata Nababan selaku swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Tasdi diduga menerima commitment feesebesar 2,5 persen, yaitu Rp 500 juta, dari nilai proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap kedua sebesar Rp 22 miliar. Namun barang bukti yang disita KPK sebesar Rp 100 juta.

Sekedar informasi, proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek multiyears yang dikerjakan selama tiga tahun dari 2017 hingga 2019 dengan total nilai proyek Rp 77 miliar, yaitu Rp 12 miliar (TA 2017), Rp 22 miliar (TA 2018), dan Rp 43 miliar (TA 2019).

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Tasdi dan Hadi Iswanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA