Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Gali Keterangan Soetikno Soedarjo Untuk Kasus Emirsyah Satar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 12 September 2018, 11:18 WIB
KPK Gali Keterangan Soetikno Soedarjo Untuk Kasus Emirsyah Satar
Soetikno Soedarjo/Net
rmol news logo Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Soetikno bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Emirsyah Satar.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Soetikno sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (12/9).

Dalam perkara ini, Emirsyah diduga menerima sejumlah uang dari Soetikno Soedarjo yang juga diduga sebagai perantara pihak Rolls-Royce di Indonesia.

Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dari pengembangan sementara Emir menerima 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp20 miliar. Dan barang yang diterima senilai 2 juta dolar Amerika Serikat, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Sebagai penerima Emir disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA