Prihadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (12/9).
Selain Prihadi penyidik juga memanggil Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN, Ahmad Rofiq. Ahmad diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Saat melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo, jika perusahaannya berhasil memenangi proyek PLTU Riau-1.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: