Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saksi Dugaan Suap Proyek Jalan Di Bengkalis Absen Dari Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 10 September 2018, 19:37 WIB
Saksi Dugaan Suap Proyek Jalan Di Bengkalis Absen Dari Panggilan KPK
Yuyuk Andriati/RMOL
rmol news logo Saksi untuk tersangka dugaan suap proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 menolak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saksi bernama Handoko Setiono itu awalnya bakal diperiksa untuk tersangka Sekretaris Daerah Kota Dumai, Provinsi Riau M Nasir hari ini.

Namun, Handoko yang merupakan seroang Komisaris PT Arta Niaga Nusantara tersebut menolak hadir dengan alasan sedang sakit.

"Handoko Setiono ini komisaris PT Arta Niaga Nusantara saksi untuk MNS (M Nasir) kasus Bengkalis Provinsi Riau ini tidak datang dan mengirimkan surat menginformasikan bahwa yang bersangkutan sakit," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/9).

Sehingga, sambung Yuyuk, Penyidik KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Handoko. "Penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaannya," kata Yuyuk.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni, Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS).

KPK menuding M Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis periode 2013-2015, dan Hobby Siregar terlibat suap terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Keduanya diduga telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negata atau perekonomian negara dalam proyek tersebut.

Lembaga antirasuah menaksir,  terjadi kerugian negara sekurangnya Rp 80 miliar dari korupsi yang dilakukan keduanya.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA