Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Taufik Gerindra Laporkan Komisioner KPU DKI Ke Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 10 September 2018, 19:01 WIB
Taufik Gerindra Laporkan Komisioner KPU DKI Ke Polisi
M. Taufik/Net
rmol news logo Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Muhammad Taufik melaporkan komisioner KPUD DKI ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu lantaran KPUD DKI tidak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pencalonan mantan narapidana koruptor menjadi Caleg di Pemilu 2019.

"Tujuh komisioner KPUD Provinsi DKI Jakarta kami anggap sudah merampas hak konstitusional klien kami, dalam hal ini M. Taufik," kata kuasa hukum M. Taufik, Mohammad Taufiqurrahman di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/9).

Menurut Taufiqurrahman komisioner KPUD DKI Jakarta bertindak arogan sebagai penyelenggara pemilu. Pihaknya juga menilai KPUD DKI menghalangi kliennya menjadi Caleg di Pemilu 2019.

"Oleh karena itu kami menganggap bukan hanya pelanggaran etik yang telah dilakukan KPUD DKI Jakarta, tapi juga sudah melanggar kaidah hukum pidana. Jadi sudah layak kami laporkan para Komisioner ini sebagai dugaan tindak pidana terhadap korban yang dialami klien kami," ujarnya.

Laporan Taufik diterima polisi dengan nomor TBL/4800/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Adapun pihak terlapor yakni Betty Epsilom Indroos, Partono, Sunardi, Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniati dan Marlina, mereka dituduh melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.

Adapun barang bukti yang dibawanya salinan putusan Bawaslu yang memerintah KPUD DKI Jakarta untuk merubah status M Taufik dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.

"Di aturan Bawaslu itu mengikat menyatakan bahwa keputusan Bawaslu itu berkekuatan hukum final tidak ada upaya hukum lagi, jadi tidak ada cara lain dan tidak ada jalan lain kepada KPU selain menjalani putusan ini. Kecuali memang mereka ya belaga-belaga genit aja sekarang ini," pungkas Taufiqurrahman. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA