Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Klaim Jadi Ketum Bakomubin, Ngabalin Bakal Disomasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 09 September 2018, 08:08 WIB
Klaim Jadi Ketum Bakomubin, Ngabalin Bakal Disomasi
Ali Mochtar Ngabalin/Net
rmol news logo DPP Badan Koordinasi Muballigh se-Indonesia (Bakomubin) akan melayangkan somasi kepada Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kepala Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.

Ketua Umum DPP Bakomubin KH Tatang M. Natsir menjelaskan somasi pihkanya lantaran Ngabalin dalam beberapa kesempatan mengklaim dirinya merupakan ketua umum DPP Bakomubin.

Menurut Tatang, klaim sepihak tersebut sama sekali tidak berdasar dan menyalahi ketentuan dalam AD/ART serta keputusan Majelis Syuro Nasional.

Di sisi lain, Ngabalin juga menunjukkan keberpihakan berlebihan terhadap salah satu bakal Capres yang merugikan DPP Bakomubin. Tatang juga menilai ucapan dan prilaku Ngabalin tidak menunjukkan tuntunan Islam dan akhlaqul karimah.

"Bakomubin sudah mengambil langkah-langkah hukum yang diwakili oleh Eggi Sudjana dan tim," ujar Tatang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/9).

Lebih lanjut, Tatang menegaskan, ketua umum Bakomubin tidak boleh terlibat dalam politik praktis dan menjadi pengurus atau anggota partai politik. Selain itu, Ketum juga dilarang menggunakan Bakomubin sebagai kendaraan dalam mencapai tujuan-tujuan politik praktis. Meski demikian, pengurus dan anggota Bakomubin lainnya tidak dilarang menjadi pengurus atau anggota Parpol.

"Saya ingin mengingatkan kembali kepada sahabat-sahabat pengurus DPP tentang keputusan Majelis Syuro Nasional. Kita harus melihat keputusan para guru yang duduk di Majelis Syuro Nasional sebagai upaya menjaga netralitas organisasi dari kepentingan politik jangka pendek dan sesaat. Kita berkewajiban menjaga Bakomubin sebagai sarana dakwah untuk tetap berkhidmat kepada umat," ujar Tatang. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA