Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Kasus Munir, Kabareskrim: Penyelidikan Tidak Ada Istilah Buka Tutup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 07 September 2018, 15:16 WIB
Soal Kasus Munir, Kabareskrim: Penyelidikan Tidak Ada Istilah Buka Tutup
Arief Sulistyanto/RMOL
rmol news logo Dalam istilah penyelidikan tidak mengenal istilah buka tutup. Yang ada ialah memulai dan menyelesaikan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto menanggapi kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib

"Memulai adalah ketika kita mengirimkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum," kata Arief usai resmi dinaikkan pangkatnya di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/9).

"Kemudian ketika selesai dan dinyatakan P21, maka itu dianggap perkara sudah selesai," tambahnya.

Polri, sambung Arief, sudah melakukan langkah-langkah yang cukup signifikan di dalam proses penyidikan kasus itu. Di mana, pada tahun 2004 telah melakukan empat pemberkasan dan empat orang tersangka telah ditetapkan.

"Yang semuanya sudah menjalani hukuman dan sudah selesai. Bahkan, kemarin itu saudara pollycarpus juga sudah selesai menjalani masa hukumannya," ujar Arief.

Dengan demikian, kata dia, hal tersebut adalah hasil penyidikan oleh Polri. Untuk kelanjutan lain dalam upaya penutasan kasus, Arief mengatakan apabila ditemukan fakta baru (novum) maka Polri pasti akan melanjutkan penyidikan itu. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA