Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut.
Untuk itu pihaknya menyarankan agar pejabat negara sebelumnya dapat mengembalikan aset tersebut.
"Sebisa mungkin aset-aset yang memang dimiliki oleh negara itu bisa dipulihkan dan dikembalikan ke negara. Kalau memang itu persoalan administratif tentu bisa diselesaikan secara administratif," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/9).
Sebelumnya Kemenpora telah mengirimkan surat kepada Roy Suryo untuk mengembalikan 3.226 aset. Langkah Kemenpora tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan BPK.
Surat tersebut tertanggal 1 Mei 2018 dan ditandatangani oleh Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto itu menjelaskan alasan permintaan agar Roy Suryo mengembalikan barang setelah tak menjabat Menpora.
Tembusan surat itu antara lain kepada Menpora Imam Nahrawi, anggota II BPK RI, Penanggung Jawab Tim BPK di Kemenpora, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK RI di Kemenpora.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: