Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geo Dipa Akan Ajukan Banding Atas Putusan PN Jaksel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 05 September 2018, 14:38 WIB
Geo Dipa Akan Ajukan Banding Atas Putusan PN Jaksel
Foto: Net
rmol news logo Perusahaan milik negara di bidang panas bumi PT Geo Dipa Energi (Persero) sangat menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang secara yuridis dinilai bertentangan dengan UU Arbitrase dan fakta persidangan.

Putusan majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin Florensasi Susana sebagai hakim ketua pada Selasa (4/9) mengabulkan satu permohonan PT Bumigas Energi dan menolak dua permohonan lainnya.

"Di dalam putusannya, majelis hakim hanya mempertimbangkan alasan-alasan yang di luar dari yang diatur di dalam Pasal 70 UU Arbitrase," kata kuasa hukum Geo Dipa Asep Ridwan dari kantor pengacara law AHP di Jakarta, dikutip dari siaran pers.

Padahal, lanjut Asep, sebagaimana dimaksudkan UU Arbitrase dan dipertegas oleh pendapat ahli di persidangan, Pasal 70 UU Arbitrase bersifat limitatif.

"Pertimbangan ini bertentangan pula dengan pernyataan majelis hakim sendiri, di mana di dalam putusan sela pada intinya menyatakan bahwa majelis hakim hanya akan berpedoman pada Pasal 70 UU Arbitrase dalam memeriksa perkara pembatalan ini," katanya.

Atas putusan majelis hakim atas Perkara PN Jaksel No. 529/Pdt.ARB/2018/PN. Jkt.Sel, tersebut, GDE akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pihak Geo Dipa juga berpandangan bahwa putusan PN Jaksel itu belum berkekuatan hukum tetap.

"Perlu untuk digarisbawahi bahwa upaya-upaya dari Bumigas selama ini, termasuk dengan mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase, sangat mengganggu keberlangsungan proyek Dieng Patuha," kata Asep.

Padahal, pemerintah sedang menggadang-gadang program pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia. Terkait dengan hal ini Geo Dipa juga mencadangkan haknya untuk mengajukan upaya hukum lainnya. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA