Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPN Peradi Ingatkan Para Advokat Segera Daftar E-Court

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 29 Agustus 2018, 00:48 WIB
DPN Peradi Ingatkan Para Advokat Segera Daftar E-Court
Ilustrasi/Net
rmol news logo Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta advokat segera mendaftar aplikasi sistem administrasi perkara di pengadilan secara elektronik (e-court).

Aplikasi e-court yakni sistem administrasi perkara di pengadilan secara elektronik.

Ketua DPN Peradi Juniver Girsang menjelaskan jika sampai September 2018 tidak mengikuti aplikasi tersebut, maka advokat tidak akan bisa beracara untuk membantu klien mencari keadilan.

"Kita sudah sepakat bahwa dalam pelaksanaan e-court ini apabila ada advokat yang tidak patuh (tidak mengikuti e-court) maka akan diberikan teguran dan bisa juga advokat tersebut tidak diberikan akses. Dia (advokat) kena sanksi. Tidak bisa beracara di pengadilan," ujar Juniver usai menggelar sosialisasi e-court kepada para advokat yang digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Selasa (28/8).

Juniver menegaskan, sistem pemanggilan sangat berarti bagi advokat. Oleh karena itu dengan mengikuti aplikasi e-court maka ke depan tidak ada lagi alasan bagi advokat tidak menerima panggilan.

Ia juga menilai denagan adanya e-court kinerja advokat menjadi semakin tertib. Sebab dalam sistem e-court akan membuat advokat tidak lagi sembarangan dalam bekerja.

Namun demikian Juniver mengakui ada kendala lain terkait efektivitas penggunaan sistem e-court, yakni jaringan internet.  Sebab, sambung Juniver tidak semua daerah mempunyai kekuatan atau jangkauan internet yang sama.

Menurutnya pihaknya berharap kendala jaringan internet tidak lagi menjadi masalah. Hal tersebut dilakukan agar tercapai sasaran dari e-court yang efektif dan berbiaya murah.

"Sudah disepakati juga jika memui kendala terkait jaringan internet maka akan diubah ke dalam sistem manual," paparnya. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA