Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketum PRSSNI Tersangka Penipuan Diduga Dapat Perlakuan Khusus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 28 Agustus 2018, 23:39 WIB
Ketum PRSSNI Tersangka Penipuan Diduga Dapat Perlakuan Khusus
Ilustrasi/Net
rmol news logo Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Rohmad Hadiwijoyo yang telah berstatus tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai USD 8.511.036 dolar diduga mendapatkan perlakuan khusus dari pihak tertentu.

Dengan dugaan tersebut, Jeffry Suryatin selaku kuasa hukum Surya Hadi sebagai pihak yang melaporkan Rohmad ke Polda Metro Jaya meminta perlindungan hukum ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Rohmad yang juga direktur PT Resources Jaya Teknik Management Indonesia (PT RMI) sebelumnya telah menjalin kesepakatan peminjaman uang dengan Surya guna membiayai operasional rig di Samarinda pada 2014 lalu. Akan tetapi, Rohmad tidak bisa melunasi utangnya sehingga dilaporkan ke kepolisian.

Jeffry menjelaskan, pada 17 Januari 2018 penyidik secara resmi menetapkan Rohmad sebagai tersangka. Pada 21 Agustus 2018 berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, kemudian Rohmad diserahkan ke Kejati DKI dan ditahan di Rutan Cipinang.

"Kami mendapat informasi tentang keberadaan Rohmad Hadiwijoyo yang kini tak lagi ditahan di Rutan Cipinang, namun mendapatkan perlakuan khusus dengan dialihkan ke Kejari Jakarta Selatan tanpa alasan yang jelas," jelas Jeffry dalam surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan ke Kejati DKI yang diterima wartawan, Selasa (28/8).

Surat permohonan perlindungan hukum tersebut telah dilayangkan kepada kajati DKI pada Jumat lalu (24/8) lalu. Jeffry juga meminta agar Kejati DKI memberi perhatian khusus atas adanya dugaan intervensi dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut.

"Kami telah memintakan perlindungan hukum dan perhatian hukum kepada kepala Kejaksaan Tinggi DKI atas adanya dugaan intervensi dengan adanya perlakuan khusus yang diterima Rohmad dengan pemindahan tahanan dari Rutan Cipinang ke Rutan Kejari Jaksel," paparnya.

Sebelumnya, Rohmad diketahui sempat memberikan dua lembar Letter of Authorization (LoA) dari Bank Mandiri pada 1 April 2015 tapi ternyata pada saat pencairan ditolak pihak bank karena saldo tidak mencukupi.

Dalam kesempatan lain, saat Rohmad mengajukan upaya penangguhan penahanan di Polda Metro Jaya telah memberikan cek dari Maybank sebesar Rp 13.776 juta dan Rp 55.104 juta yang kemudian pada saat dicairkan juga ditolak oleh bank. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA