Mahmudi diduga melakukan proyek fiktif pembebasan tanah pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos, Depok pada 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan penetapan tersangka terhadap Mahmudi lantaran penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Menurut Argo penetapan politik Politisi PKS itu sebagai tersangka sudah keluar pada 20 Agustus 2018 lalu.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Argo enggan berkomentar mengenai kemungkinan penyidik menahan Mahmudi.
"Kita tunggu saja. Kewenangan penyidik," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/8).
Selain Mahmudi, Satrekrim Tipikor Polres Depok juga menetapkan mantan Sekda Kota Depok, Harry Prihanto lantaran diduga melakukan proyek fiktif pembebasan tanah pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos, Depok pada 2015.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: