Kuasa Hukum BANI Aditya Yulwansyah memastikan semua arbiter bulat dalam mengambil keputusan. Tidak ada dissenting opinion dari salah satu arbiter.
"Termasuk dari Pak Sutan Remy Syahdeini," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (27/8).
Klarifikasi ini dilakukan BANI untuk menjawab kesimpangsiuran yang terjadi. Sebab pihak Bumigas meminta BANI melakukan pemeriksaan objektif terkait dugaan pelanggaran kode etik ketua majelis arbiter serta panitera persidangan sengketa antara Bumigas dengan Geo Dipa
Bumigas mendapat informasi pelanggaran etik arbiter itu dari salah seorang arbiter, yakni Sutan Remi Sjahdeni dalam sebuah komunikasi menggunakan media WhatsApp (WA).
"Apabila benar, sangat aneh jika ada WA beliau yang menyatakan seperti itu, karena putusan BANI diambil secara bulat oleh 3 arbiter, atau tidak ada dissenting opinion dari Pak Sutan Remy Syahdeini," katanya.
Adapun Putusan BANI tertanggal 30 Mei 2018 telah mengabulkan permohonan Geo Dipa yang menyatakan Bumigas wanprestasi dan perjanjian dinyatakan berakhir. Putusan BANI itu bersifat final dan mengikat para pihak.
[fiq]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: