Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mengatakan, banyak yang salah kaprah dengan putusan hakim PT Kalbar tersebut.
Menurut dia, pihak tergugat, dalam hal ini Presiden Jokowi, bisa mengambil langkah hukum lain.
"Jadi karena itu gugatan perbuatan melawan hukum yang dikabulkan ya penerima tinggal kasasi saja," tukasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.