Begitu yang ditegaskan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan saat ditanya apakah Richard Muljadi merupakan bandar narkoba jenis kokain.
"Begini, kita nggak pernah lidik dari kemungkinan. Harus fakta. Jadi kita nggak pakai hipotesa A or B kita induktif berdasarkan fakta yang ada," tegas Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/8).
Pihaknya, kata Suwondo, masih melakukan pendalaman terhadap Richard dan belum mengarah kepada siapa pemasok barang haram itu terhadap Richard. Namun, kata Suwondo, ia memastikan Richard telah dua tahun mengkonsumsi kokain.
"Dia bilang dua tahun tapi harus ada bukti," ucapnya.
Suwondo menambahkan, Richard telah ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti, Polda Metro Jaya. Ia bahkan mempersilakan wartawan untuk melihat kondisinya langsung saat berada di tahanan.
Richard ditangkap oleh Kombes Pol Herry Heryawan yang kebetulan sedang berkunjung ke restoran itu bersama rekan-rekannya, pada Rabu (22/8) dinihari.
Penangkapan dilakukan Herry di sebuah toilet. Dia merasa curiga dengan gerak-gerik Richard yang lama berada di toliet.
Richard ditangkap bersama barang bukti sebuah iPhone berwarna hitam yang layarnya dipenuhi serbuk putih. Selain itu, juga diamankan satu lembar uang kertas 5 Dolar Australia yang diduga digunakan untuk menghisap kokain.
[lov]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: