Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kembali Seret Pejabat PLN Dalam Suap PLTU Riau-1

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Kamis, 23 Agustus 2018, 12:18 WIB
KPK Kembali Seret Pejabat PLN Dalam Suap PLTU Riau-1
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan IPP PT PLN (Persero) M Ahsin Sidqi sebagai saksi kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Ahsin Sidqi diperiksa sebagai saksi atas tersangka Pemegang Saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka JBK (Johanes B Kotjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (23/8).

Selain Ahsin Sidqi, penyidik juga akan memeriksa tiga karyawan swasta atas nama Jumadi, Yusi, dan Slamet.

"Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK," pungkas Febri.

Dalam kasus tersebut, KPK baru menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan Johanes sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, yakni Menteri Sosial Idrus Marham, Dirut PT PLN Sofyan Basir, serta Dirut PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto. Kemudian Dirut PT Pembangunan Jawa Bali Iwan Agung Firstantara dan Dirut PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.

Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali dengan petinggi PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium penggarap proyek.

Eni sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen aset. Nilai aset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitra.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batubara untuk PLTU Riau-1. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA