Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Idul Adha, Zumi Zola Dijenguk Istri Dan Ibu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Rabu, 22 Agustus 2018, 11:49 WIB
Idul Adha, Zumi Zola Dijenguk Istri Dan Ibu
Sherrin Tharia/RMOL
rmol news logo . Hari raya Idul Adha 2018, Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola menerima kunjungan istri, Sherrin Tharia dan ibunya, Harmina Djohar di Rutan kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK, Rabu (22/8).

Sherrin datang mengenakan baju berwarna hitam dengan motif bunga sedangkan Harmina mengenakan baju bewarna putih dengan blazer hitam lengkap dengan balutan kerudung putih yang melingkar di kepalanya.

Keduanya tidak banyak berkomentar ketika dihadang wartawan.

Mereka langsung mengurus administrasi surat kelengkapan besuk dan langsung masuk ke dalam rumah tahanan.

Namun, kehadiran keduanya tidak berbarengan. Ibunda Zumi, Harmina Djohar lebih dulu datang setelah itu baru disusul dengan Sherrin.

Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih ditahan di Rutan Cabang KPK C1. Zumi akan menjalani sidang perdananya di PN Tipikor Jakarta pada Kamis (23/8).

Kasus yang menyeret Zumi Zola tersebut bermula pada pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jambi. OTT tersebut dilakukan pada 29 September 2017.

Saat itu, KPK menangkap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

Dari hasil OTT, KPK mengamankan uang Rp 4,7 miliar dari total seharusnya Rp 6 miliar yang diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi agar mereka bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Sebab sebelumnya ada anggota DPRD yang berencana tidak hadir karena tidak adanya jaminan pemerintah provinsi.

Zumi Zola diduga turut bersama dengan Arfan menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp 6 miliar.

Dalam kasus tersebut Saifudin dan dua orang lainnya yaitu Ewan Malik dan Arfan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Zumi Zola telah dijerat dengan Pasal 12B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA