Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Periksa Bupati Mojokerto Dalam Kasus Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sukardjito-1'>SUKARDJITO</a>
LAPORAN: SUKARDJITO
  • Senin, 20 Agustus 2018, 10:35 WIB
KPK Periksa Bupati Mojokerto Dalam Kasus Suap
Ilustrasi/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Non Aktif Mustafa Kamal Pasa tersangka kasus suap perizinan di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Benar, MKP sedianya diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Senin (20/8).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.

Mustafa yang merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Dia diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Dugaan suap yang diterima oleh Mustafa sekitar Rp 2,7 miliar. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA